IZIN STASIUN RADIO

Layanan Penetapan Frekuensi Radio yang Efisien, Andal & Aman

 

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international.

Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio dikhususkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam.

Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan melalui media online/daring dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF) dan dilaksanakan oleh Ditjen Penyelenggara Pos dan Informasi dan Telekomunikasi (POSTEL). Namun hanya perusahaan tertentu yang dapat memproses perizinan tersebut.

Sebagaimana diamanatkan Peraturan Perundang-Undangan, Pengguna spektrum frekuensi radio wajib melakukan pembayaran dimuka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio. dan Seluruh BHP frekuensi radio masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukanya dan menimbulkan gangguan akan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,– (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Nama baik dan reputasi adalah modal utama sebuah perusahaan. Layanan Jasa Izin Stasiun Radio (ISR) PT. Indonusa System Integrator Prima akan membuat Perusahaan Anda aman dalam menggunakan frekuensi di seluruh Indonesia, tentu dengan lisensi resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

HUBUNGI KAMI UNTUK MENDAPATKAN SOLUSI TERBAIK SESUAI KEBUTUHAN ANDA

KENAPA INDONUSA

Solutioner

Memberikan solusi terbaik untuk permasalahan jaringan yang terjadi di rumah atau perusahaan Anda

Full Services

Menyediakan layanan telekomunikasi yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Professional

Customer Service dan Network Operation Center selalu tersedia, siap melayani dan membantu Anda.

Trusted

Memiliki ijin lengkap (NAP, ISP, JARTUP, JARTAPLOK, IPTV*, ISR) serta bersertifikasi ISO 9001

Alamat Kantor

Plaza Kelapa Dua Lt.6
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua No.29
Kedoya Utara, Kebon Jeruk
Jakarta Barat – 11550

Phone : (021) 5366 2556
Fax : (021) 5366 2561
Mobile : 0857 1540 9870
Mobile : 0812 1023 3995

Dukungan Kontak

Sales Person
sales@indonusa.net.id

Customer Service
cs@indonusa.net.id

Network Operation Center
noc@indonusa.net.id

Memulai Meeting

Indonusa Unified Communication, membantu Anda mendapatkan lebih dari sekedar video konferensi.

© 2018. Indonusa System Integrator Prima, PT.
Syarat & Ketentuan      Privasi      Penanganan Keluhan
Site by Indonusa Team